Warga Sleman Jadi Tersangka Usai Jambret Tewas Dikejar

Warga Sleman Jadi Tersangka Usai Jambret Tewas Dikejar

Warga Sleman Jadi Tersangka – Arsita Minaya (38) berharap perkara pidana yang menjerat suaminya, Hogi Minaya (44), terkait meninggalnya dua jambret dapat diselesaikan melalui skema keadilan restoratif.

Ia menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman bersedia menjadi mediator dengan menghubungkan pihaknya kepada keluarga kedua pelaku yang berada di Sumatera.

Hal itu disampaikan Arsita pada Sabtu (14/1/2026) sore. Sebelumnya, pada pagi hari, ia bersama Hogi dipanggil Kejari Sleman untuk membahas peluang penyelesaian damai sebelum persidangan digelar dua minggu setelah pelimpahan berkas.

“Pelimpahan dari Polresta Sleman ke Kejari pada Rabu (21/1/2026) kemarin. Sempat hendak ditahan, tetapi saya memohon agar tidak dilakukan. Saya dan pengacara sebagai jaminan bahwa suami saya tidak akan ke mana-mana,” kata Arsita melalui sambungan telepon.

Kasus Warga Sleman Jadi Tersangka Dalam Pengawasan Kejaksaan dan Proses Mediasi

Sesuai kesepakatan kedua belah pihak, sebagai langkah antisipasi, Kejari Sleman memasangkan gelang pemindai posisi (GPS) di kaki Hogi untuk memantau aktivitas hariannya.

Karena Hogi berdomisili di Kalasan, Sleman, bekerja di sekitar Kota Yogyakarta, serta kerap menjenguk ibunya di Bantul, Kejari mengabulkan permintaan Arsita untuk memperluas cakupan pemantauan meliputi Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul.

Terkait upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif, Arsita mengaku telah dihubungkan oleh Kejari Sleman melalui sambungan telepon dengan keluarga jambret. Ia tetap menggunakan istilah tersebut karena meyakini dirinya dan suaminya justru menjadi korban.

“Keluarga jambret di sana mengaku belum bisa mengambil keputusan karena harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan perwakilan keluarga lainnya,” ujarnya.

Meski begitu, Arsita berharap dalam dua minggu setelah pelimpahan berkas, perkara ini dapat diselesaikan secara damai. Namun apabila harus berlanjut ke persidangan, ia menyatakan siap karena banyak pihak telah memberikan dukungan, salah satunya Jogja Police Watch (JPW) Yogyakarta.

Baca Juga : Warga Pati Gelar Syukuran Perihal Sudewo Jadi Tersangka

Tanggapan Aparat dan Desakan Kehati-hatian

“Aku tidak menyangka kasus ini menjadi viral. Padahal, unggahan saya di media sosial hanya berisi curahan keprihatinan terhadap suami yang ditetapkan sebagai terdakwa. Padahal Sumai saya hanya berusaha menyelamatkan istrinya dari bahaya,” beber Arsita.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo hanya menjawab bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap dua di Kejaksaan. Ketika diminta konfirmasi melalui sambungan telepon, ia menyampaikan permohonan maaf karena sedang mengikuti pengajian.

Sementara itu, Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, meminta Kejari Sleman tidak gegabah dalam menangani perkara ini. Menurutnya, perlu mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kemanfaatan, profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi.

“Kejari Sleman perlu mempertimbangkan ketentuan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.

Ia menambahkan, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan ini menekankan pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan.

Syarat penerapan keadilan restoratif meliputi terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta adanya kesepakatan perdamaian.

“Keadilan restoratif dikecualikan untuk perkara korupsi, pelanggaran HAM berat, TPPU, narkotika, dan terorisme,” pungkasnya.

Situs Macanempire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Frazer Middleton Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *