Vonis Penjara Seumur Hidup Dijatuhkan Kepada Bos Lab Narkoba

Vonis Penjara Seumur Hidup Dijatuhkan Kepada Bos Lab Narkoba

Vonis Penjara Seumur Hidup – Majelis hukum Negara Batam menjatuhkan putusan penjara seumur hidup terhadap tersangka permasalahan clandestine mini lab narkotika yang beroperasi di apartemen elegan kawasan Harbour Bay, Touzen alias Ajun. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Lebih dahulu, jaksa menuntut Touzen dihukum 18 tahun penjara serta denda Rp 3 miliyar subsider 3 bulan kurungan.

“ Perbuatan tersangka sudah mengganggu generasi bangsa serta berlawanan dengan upaya pemerintah memberantas narkotika. Oleh sebab itu, dijatuhi hukuman seumur hidup,” tegas Pimpinan Majelis Hakim Tiwik dikala membacakan amar vonis.

Dalam persidangan ini, Tiwik didampingi Douglas Apitupulu serta Andi Bayu Mandala Putra selaku hakim anggota.

Usai vonis dibacakan, hakim menanyakan perilaku tersangka. Atas konsultasi bersama Kuasa Hukum, Touzen melaporkan hendak mengajukan banding.

Baca Juga : Bocah 4 Tahun Tewas Tenggelam Usai Speedboat Terbalik

Vonis Penjara Seumur Hidup Hasil Persidangan Touzen

Kasus Touzen menarik perhatian publik sejak awal, tidak hanya karena beratnya barang bukti, tetapi juga karena laboratorium terletak di kawasan elit Harbour Bay. Kawasan ini dikenal sebagai pusat hiburan dan kegiatan malam kelas atas di Batam.

Dalam sidang, Touzen mengaku awalnya hanya ditawari pekerjaan sederhana sebagai pengantar kopi oleh seorang pria bernama Sultan.

Tetapi, pekerjaan itu naik kelas lumayan ekstrem kala dia dimohon mengantar cairan narkotika berupa liquid vape.

Polisi, pasti saja, menciptakan kenyataan yang lebih“ bernilai” dari semata- mata urusan kopi. Sultan diucap membagikan Rp 30 juta buat menyewa unit apartemen di Harbourbay Residence sepanjang 3 bulan. Apartemen itu digunakan selaku tempat penyimpanan, pemilahan, sampai distribusi narkotika.

Touzen Ditangkap pada Mei 2025

Touzen ditangkap Regu Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025 di zona parkir apartemen tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menemukan benda fakta dalam jumlah besar, antara lain, 195, 71 gr sabu, 401, 15 gr serbuk abu- abu, 256 butir ekstasi seberat 810, 41 gr, 80 kapsul hijau. Cairan ketamin serta MDMA

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain: 195,71 gram sabu, 401,15 gram serbuk abu-abu, 256 butir ekstasi seberat 810,41 gram, dan 80 kapsul hijau, serta cairan ketamin dan MDMA.

Hasil uji laboratorium forensik Polda Riau mengonfirmasi bahwa semua barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA, dua jenis narkotika golongan I dengan ancaman hukuman berat.

Dalam tuntutannya, JPU menganggap perbuatan Touzen memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup untuk pelaku peredaran dan pembuatan narkotika dalam jumlah besar.

Situs Nagaempire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Frazer Middleton Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *