Tersangka Pencurian Baterai Tower Di Gorontalo Ditangkap

Tersangka Pencurian Baterai Tower Di Gorontalo Ditangkap

Pencurian Baterai – Polisi berhasil menangkap tiga orang berinisial DPP, FM, dan IB yang terlibat dalam kasus pencurian baterai tower seluler di Kota Gorontalo. Aksi mereka sempat menyebabkan gangguan jaringan komunikasi di beberapa wilayah.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tiga tersangka, yakni DPP dan FM sebagai pelaku utama, serta IB yang berperan sebagai penadah. Barang bukti yang disita antara lain 22 aki baterai tower, dua kunci A, dua obeng, satu kunci sok, dan satu kunci L,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Ade Permana dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Dendam Lama Jadi Pemicu

Kasus ini bermula dari dendam lama antara kedua pelaku utama dengan pihak perusahaan. DPP dan FM diketahui pernah bekerja sebagai teknisi di salah satu perusahaan telekomunikasi nasional.

DPP mengundurkan diri pada tahun 2023, sementara FM diberhentikan secara sepihak pada Juli 2025. Keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam yang kemudian memunculkan niat untuk melakukan tindakan kriminal.

Baca Juga : Pria Paruh Baya Lakukan Aksi Tak Pantas Pada Bocah Di Sekolah

Pada Oktober 2025, DPP kembali ke Gorontalo dan bertemu dengan FM. Pertemuan itu awalnya hanya untuk bersilaturahmi, namun justru menjadi titik awal lahirnya rencana pencurian baterai tower jenis VRLA, komponen penting yang digunakan untuk menjaga kestabilan jaringan seluler.

Rencana Matang dan Penangkapan

Dengan pengalaman teknis dan pengetahuan tentang lokasi tower, keduanya menyusun strategi secara rapi. Dalam waktu singkat, mereka berhasil menyatroni beberapa lokasi Base Transceiver Station (BTS) dan membawa kabur puluhan baterai tanpa meninggalkan jejak.

Namun aksi keduanya tidak berlangsung lama. Tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Gorontalo berhasil melacak penjualan hasil curian tersebut dan menemukan IB, yang diduga sebagai penadah.

Dalam penggeledahan, polisi menyita 22 unit baterai VRLA, sejumlah peralatan teknis, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. Semua barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, DPP dan FM dijerat Pasal 363 ayat (1) serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sementara IB dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, yang diancam dengan hukuman penjara hingga empat tahun. Situs Rajabotak dan dapatkan bonus menarik disini!

Frazer Middleton Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *