Sindikat Perdagangan Bayi – Tabir hitam aplikasi perdagangan balita bermodus adopsi ilegal kesimpulannya disingkap oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
Dalam pembedahan penggerebekan di suatu rumah kontrakan di kawasan Medan Johor, polisi sukses memecahkan sindikat yang tega memperjualbelikan balita baru lahir dengan harga jutaan Rupiah.
Sindikat Perdagangan Bayi Terbongkar
Terbongkarnya permasalahan memilukan ini berawal dari kecurigaan masyarakat di Jalur Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala. Masyarakat memberi tahu terdapatnya kegiatan mencurigakan di suatu rumah kontrakan yang kerap dikunjungi oleh ibu- ibu berbadan dua dari luar wilayah.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dokter. Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kalau rumah tersebut ialah tempat penampungan sedangkan untuk bunda berbadan dua sampai proses persalinan berakhir.
” Awal mulanya terdapat laporan penyekapan, tetapi sehabis dicek, nyatanya salah satu terdakwa bernama samaran BS lagi menunggu waktu persalinan buat menjual bayinya kepada terdakwa HD dengan harga Rp9 juta,” jelas Kombes Calvijn, Kamis( 15/ 1/ 2026) sore.
Baca Juga : 3 WNA Cina Ditangkap Karena Akan Berlayar Ilegal Ke Australia
Jaringan Lintas Provinsi: Medan, Aceh, sampai Pekanbaru
Penyelidikan bergerak kilat ke suatu hotel di kawasan Padang Bulan. Di situ, petugas menangkap terdakwa utama bernama samaran HD serta seseorang sopir bernama samaran J. Dikala ditangkap, mereka tengah bersama balita berumur 5 hari yang siap dikirim ke pembeli.
Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menguraikan skema bisnis haram ini. Harga Beli, pelakon membeli balita dari orang tua kandung ataupun perantara bidan dengan harga Rp9– Rp10 juta. Harga jual, balita tersebut dijual kembali kepada pemesan dengan harga Rp 15– Rp 20 juta. Sebaliknya harga Premium, balita yang masih mempunyai ari- ari( baru lahir) dihargai sangat besar, menggapai Rp25 juta.
Jaringan ini dikenal tidak cuma beroperasi di Medan, namun pula melayani pesanan sampai ke daerah Aceh serta Pekanbaru dengan dalih menolong proses adopsi.
Jual Anak Demi Bayaran Kerja ke Malaysia
Kenyataan miris terungkap dari salah satu pendamping suami istri, S( 37) serta K( 33), yang tega menjual gadis mereka yang baru berumur 2 hari lewat oknum bidan. Si suami berdalih nekat menjual darah dagingnya sendiri sebab memerlukan bayaran modal buat berangkat bekerja ke Malaysia.
Sampai dikala ini, polisi masih memburu 3 orang yang lain yang sudah diresmikan dalam Catatan Pencarian Orang( DPO), ialah terdakwa bernama samaran X, Y, serta Z.
Kepling Area 8 Kwala Bekala, Jaminta Sitepu, mengonfirmasi keterangan pemilik kontrakan.
Menurutnya, pemilik selalu berdalih bahwa ibu hamil yang datang adalah kerabat dari kampung.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga Medan agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar.
Kewaspadaan perlu ditingkatkan, terutama jika menemukan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan atau indekos.
Saat ini, para terdakwa terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mereka juga dapat dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dengan sanksi berat.
Situs Macanempire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!






Leave a Reply