Seorang Dosen USU Tewas Ditikam Anak Sendiri

Seorang Dosen USU Tewas Ditikam Anak Sendiri

Dosen USU Tewas Ditikam – Universitas Sumatera Utara( USU) mengantarkan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya salah satu putra terbaik mereka, OK, seseorang dosen di Fakultas Kehutanan.

Walaupun mengonfirmasi bukti diri korban pembunuhan selaku bagian dari sivitas akademika, pihak kampus menegaskan kalau peristiwa tragis ini ialah murni perkara internal keluarga.

Kepala Humas, Promosi, serta Protokoler USU, Amalia Meutia, menarangkan kalau pihak universitas sangat terpukul dengan peristiwa ini. Tetapi, dia menekankan supaya publik dapat memisahkan antara profil korban selaku akademisi dengan insiden yang terjalin.

” Peristiwa ini ialah kejadian kemanusiaan yang terjalin dalam ranah keluarga serta tidak terpaut dengan kegiatan akademik di USU,” ucap Amalia dikala dikonfirmasi Liputan6. com pada Selasa( 23/ 12/ 2025).

Lebih lanjut, Amalia memohon supaya publik membagikan ruang untuk keluarga yang ditinggalkan.

” Kami menghormati seluruhnya proses hukum yang lagi berjalan dan mengimbau seluruh pihak buat menghormati pribadi keluarga serta mengedepankan empati,” tambahnya.

Dosen USU Tewas Ditikam Jadi Duka Mendalam Rekan Sejawat

OK diketahui selaku akademisi yang berprestasi serta berdedikasi besar. Lulusan doktor dari IPB tahun 2018 ini ialah ahli dalam bidang kelembagaan kehutanan serta resolusi konflik tenurial.

Kepergiannya menyisakan kekosongan besar untuk rekan sejawat serta para mahasiswa yang mengenalnya selaku wujud yang pakar di bidangnya.

Baca Juga : Mendagri Tito Berikan Bantuan Untuk Orang Terdampak Bencana

Di sisi lain, pihak Polres Pelabuhan Belawan sudah menguak motif di balik kematian tragis si dosen. OK( 58) tewas sehabis ditikam oleh anak kandungnya sendiri, HFZ( 18), di kediaman mereka di Jalur Aluminium III, Kecamatan Medan Deli.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menarangkan kalau motif utama merupakan sakit hati akibat dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga( KDRT) yang sering dicoba korban terhadap istri serta anak- anaknya.

” Pelakon, adik, serta ibunya kerap dianiaya korban. Emosi pelakon meluap dikala melihat korban lagi menganiaya ibunya kembali,” jelas Iptu Agus.

Status Hukum Pelaku

Pelakon yang pula tercatat selaku mahasiswa Semester II Metode Pc di USU saat ini sudah diresmikan selaku terdakwa. Atas perbuatannya, HFZ dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Sub Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Terdakwa terancam hukuman optimal 15 tahun penjara. Sedangkan itu, pihak kepolisian membenarkan kalau secara psikis pelakon dalam kondisi wajar dikala melaksanakan aksi tersebut.

Situs Pausempire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Frazer Middleton Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *