Seorang Direktur Tertipu Oleh Wanita Hingga Rp 6 Miliar Lebih

Seorang Direktur Tertipu Oleh Wanita Hingga Rp 6 Miliar Lebih

Seorang Direktur Tertipu – Arfita, Direktur CV Sentoso Abadi Steel duduk di sofa pesakitan usai terjerat permasalahan penipuan serta penggelapan yang merugikan Alfian Lexi, Direktur Utama tempat tersangka bekerja sebesar Rp 6, 3 miliyar.

Aksi penipuan yang dicoba tersangka dengan metode mempunyai indera keenam serta dapat berbicara dengan beberapa dewa membuat korban membagikan beberapa duit.

Perihal ini teruji dikala Jaksa Penuntut Universal( JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negara Tanjung Perak membacakan pesan dakwaan yang menjerat dirinya di Majelis hukum Negara( PN) Surabaya.

Dalam dakwaan itu, tersangka Arfita yang bekerja selaku Direktur sekalian bagian keuangan di CV. Sentosa Abadi Steel sudah memperdaya saksi Alfian Lexi yang pula Direktur Utama industri tersebut.

Baca Juga : Realitas Mengagetkan Dibalik Penemuan Jasad Bayi Di Karung

Pelakon mengaku mempunyai indera keenam serta dapat berbicara dengan beberapa dewa. Di antara lain Dewa Ko Iwan( kehidupan), Dewa Ko Jo( jodoh), Dewa Ko Bram( kekayaan), serta Dewa Ko Billy( pengetahuan).

“ Dengan rangkaian kebohongan, tersangka meyakinkan saksi kalau dirinya merupakan perantara dewa serta dapat menyalurkan doa dan derma supaya saksi menemukan kelancaran usaha serta kesehatan,” ucap JPU dalam pembacaan pesan dakwaan, Selasa( 14/ 10).

Seorang Direktur Tertipu Muslihat Dari Pelaku Arifa

Buat menguatkan tipu muslihatnya, Arfita memohon 4 unit ponsel yang diklaim digunakan buat berbicara dengan tiap- tiap dewa.

Tiap ponsel digunakan dengan no berbeda, serta dari sanalah tersangka mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian Lexi seolah- olah berasal dari para dewa yang memohon derma ataupun sedekah buat panti asuhan, panti sakit, sampai pembelian hewan kurban.

Sebab yakin penuh, Alfian mentransfer beberapa duit secara teratur atas nama sedekah, apalagi menaikkan nilai derma dari 10% pemasukan usaha sampai 25% semenjak 2021. Duit itu dikirim ke rekening atas nama Arfita di bermacam bank, semacam BCA serta BNI.

Dari hasil pengecekan rekening, JPU menyebut duit yang dikirim Alfian total menggapai Rp 6. 318. 656. 908. Tetapi, dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

“Sebagian besar uang hasil transfer digunakan tersangka untuk keperluan pribadi,” jelas Hajita. Keperluan ini mencakup pembelian perhiasan, pembayaran cicilan mobil, hiburan, dan kebutuhan sehari-hari.

Catatan rekening BCA dan BNI milik tersangka menunjukkan hal serupa. Sepanjang tahun 2022 hingga 2024, tercatat miliaran rupiah masuk. Uang ini nyaris sepenuhnya ditarik tunai atau dipindahkan ke rekening pribadi lain.

Sumbangan yang diberikan hanyalah sebagian kecil. Contohnya, Rp 500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo). Selain itu, ada sumbangan benda senilai maksimal Rp 1 juta ke Panti Asuhan Yatim Piatu Sumber Kasih (Surabaya).

Sebesar Rp 500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora( 2025). Apalagi, tersangka pernah memohon pengurus panti menandatangani perkataan terima kasih seakan sudah menyumbang semenjak tahun- tahun lebih dahulu. Situs Rajabotak dan dapatkan bonus menarik disini!

Frazer Middleton Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *