Jasad Bayi Di Karung – kesimpulan polisi menguak kenyataan di balik temuan jasad balita wanita di kawasan Jalur Rosela, RT 11 RW 03, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu( 4/ 10/ 2025).
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda menguraikan kronologi permasalahan ini dalam konferensi pers di Aula Joglo Mapolres Banjarbaru, Selasa( 14/ 10/ 2025).
” Peristiwa bermula dikala saksi bernama samaran AH duduk di depan rumah bersama istrinya,” kata Pius.
Keduanya memandang seseorang wanita lanjut umur yang dikenal hadapi kendala kejiwaan bawa karung beras biru.
Kala ditanya, wanita bernama samaran Meter itu menyebut kalau isi karung tersebut merupakan jenazah balita. AH serta istrinya menghentikan wanita itu serta mengecek isi karung.
Baca Juga : Ditemukan Mayat Perempuan Dengan Sebagian Tubuh Terbakar
Kronologi Penemuan Jasad Bayi Di Karung
Mereka menciptakan jasad balita wanita lengkap dengan plasenta, dibungkus kantong plastik gelap serta dilapisi plastik ungu. Temuan itu setelah itu dilaporkan ke pimpinan RT serta diteruskan ke Polres Banjarbaru.
Pius menarangkan, penyelidikan memakan waktu dekat satu minggu. Sedikitnya saksi serta benda fakta membuat proses pengungkapan lumayan menantang.
” Sehabis melaksanakan penyelidikan intensif, polisi menciptakan kalau balita tersebut ialah anak dari anak muda wanita bernama samaran MA( 17). Bapak balita merupakan R( 19). Keduanya diamankan di rumah tiap- tiap,” ucapnya.
Dari penyelidikan, MA serta R dikenal menjalakan ikatan semenjak 1 Februari 2025 serta sebagian kali berhubungan tubuh. Ikatan mereka berakhir pada 28 Juli 2025. Pada Agustus, MA dinyatakan berbadan dua sehabis melaksanakan uji kehamilan.
” Tetapi, R menolak bertanggung jawab serta memohon MA menggugurkan isi. Dia apalagi memblokir segala akses komunikasi, sedangkan MA menyembunyikan kehamilannya dari keluarga,” bebernya.
Pada Sabtu dini hari, 4 Oktober 2025, MA melahirkan tanpa dorongan di kamar mandi rumah.
” Dekat jam 12. 30 Waktu indonesia tengah(WITA), dia bawa balita serta plasenta memakai tas belanja kuning kemudian berangkat mengendarai sepeda motor ke kawasan Jalur Rosela,” jelasnya.
Rekaman Kamera pengaman menampilkan MA bolak- balik di dekat posisi sembari berupaya menghubungi R buat menyerahkan balita tersebut. Sebab tidak menemukan respons, dekat jam 14. 00 Waktu indonesia tengah(WITA), MA meletakkan plastik berisi balita di dalam selokan tepi jalur.
Balita itu setelah itu ditemui oleh wanita lanjut umur yang bawa karung tadi.
” Polres Banjarbaru menetapkan R selaku terdakwa persetubuhan terhadap anak di dasar usia. Dia dijerat Pasal 81 Ayat( 2) Undang- Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Proteksi Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” tegasnya.
Benda fakta yang diamankan antara lain, sepeda motor, kaos gelap lengan pendektas belanja bercorak kuning, 2 ponsel, kantong plastik gelap serta ungu, karung beras warna putih- biru. Situs Rajabotak dan dapatkan bonus menarik disini!






Leave a Reply