Pria Di Kupang Buat – Seorang masyarakat Kabupaten Kupang bernama samaran MGN. Ditangkap polisi sebab melaksanakan penyebaran konten asusila sahabat sekampungnya bernama samaran FN, lewat media sosial Facebook. Penangkapan itu dicoba sehabis polisi menerima laporan FN dini Desember 2025 kemudian.
Kasubbid Penerangan Warga( Penmas) Polda NTT Kompol Marthin Ardjon menuturkan, peristiwa ini dilaporkan pada 6 Desember 2025, sehabis korban FN merasa dirugikan secara moral dan nama baiknya tercemar, akibat kegiatan akun media sosial yang terbuat oleh terdakwa MGN. Motif pelakon sebab terdapatnya dendam individu dengan korban.
Kronologi Pria Di Kupang Buat Akun Facebook Buat Sebar Konten
Pada 30 September 2025, terdakwa membuat akun Facebook memakai nama korban. Lewat akun tersebut, terdakwa setelah itu melaksanakan obrolan bermuatan asusila dan mengirimkan konten yang menunjukkan perlengkapan kelamin laki- laki.
” Perbuatan tersebut memunculkan kesan seolah- olah korban merupakan pihak yang melaksanakan aksi tersebut,” kata Marthin kepada wartawan, Kamis( 2/ 4/ 2026).
Dampaknya, korban hadapi pencemaran nama baik sebab data tersebut viral di media sosial, spesialnya di area tempat tinggal korban di Desa Oenoni, Kabupaten Kupang.
Merasa dirugikan, korban setelah itu memberi tahu peristiwa tersebut kepada kepolisian buat diproses cocok hukum.
Bersumber pada hasil penyelidikan, penyidik menciptakan terdapatnya dugaan tindak pidana. Di bidang Data serta Transaksi Elektronik( ITE) berbentuk manipulasi informasi serta ataupun muatan kesusilaan. Serta penyerangan terhadap kehormatan ataupun nama baik seorang.
” Sehabis dicoba penyelidikan, pelakon kesimpulannya ditangkap serta diproses hukum,” katanya.
Baca Juga : Sambaran Petir Di Setokok Batam Tewaskan Seorang Petani
Hukuman Yang Diterima Oleh Terdakwa
Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan melanggar syarat pasal 51 ayat( 1) jo Pasal 35 Undang- undang no 11 tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik dan pasal 407 ayat( 1) jo pasal 172 Undang- Undang no 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana( KUHP).
Ancaman pidana terhadap terdakwa ialah pidana penjara sangat lama 12 tahun serta/ ataupun denda sangat banyak Rp 12 Miliar cocok syarat dalam Undang- Undang ITE.
Dikala ini terdakwa sudah diserahkan ke Kejaksaan Negara Kabupaten Kupang buat proses hukum berikutnya.
” Permasalahan ini sudah dinyatakan lengkap berkasnya ataupun P- 21 serta sudah dilaksanakan penyerahan terdakwa serta benda fakta,” tandasnya.
Situs Nagaempire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!






Leave a Reply