Pria 61 Tahun Cekik Selingkuhan Hingga Tewas

Pria 61 Tahun Cekik Selingkuhan Hingga Tewas

Pria 61 Tahun Cekik – Ikatan hitam yang dijalin sepanjang 3 tahun berakhir dengan kejadian berdarah. Seseorang Bunda Rumah Tangga( IRT) bernama samaran SS( 41) ditemui tewas mengenaskan di suatu kamar hotel di Kabupaten Batubara, Sumut, sehabis dihabisi oleh laki- laki selingkuhannya, MAA( 61).

Peristiwa tragis ini terjalin di suatu kamar hotel di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, pada Senin( 20/ 4/ 2026). Saat ini, pelakon sudah mendekam di sel tahanan Polres Batubara buat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, mengatakan kalau saat sebelum peristiwa, korban serta pelakon masuk ke hotel buat berkencan. Tetapi, ketegangan timbul sehabis keduanya berakhir berhubungan seksual.

“Pelakon memohon buat kembali melaksanakan ikatan tubuh, tetapi permintaan tersebut ditolak oleh korban. Tersulut emosi sebab penolakan itu, pelakon setelah itu mencekik leher serta menyekap mulut korban sampai meregang nyawa,” jelas AKBP Doly, Jumat( 24/ 4/ 2026).

Baca Juga : Gunung Lewotobi Laki Laki Erupsi Kamis Pagi 23 April 2026

Pria 61 Tahun Cekik Selingkuhan Karena Menolak Berhubungan Lebih Dari Satu Kali

Awal mulanya, MAA pernah berupaya mengelak serta tidak mengakui perbuatannya. Tetapi, kecurigaan keluarga korban yang memohon proses autopsi kesimpulannya membuahkan hasil. Regu kedokteran menciptakan bukti- bukti kekerasan yang signifikan pada badan korban.

“Hasil visum menampilkan terdapatnya cedera di bagian kelopak mata, bibir, tungkai, serta leher. Ditemui pula pendarahan pada paru- paru dan buih di saluran respirasi yang mengindikasikan korban tewas akibat kandas nafas sebab pembekapan serta cekikan,” tambah Kapolres.

Sehabis dicoba gelar masalah serta interogasi mendalam, pelakon kesimpulannya tidak berkutik serta mengakui aksi sadisnya tersebut.

Di hadapan petugas, MAA mengakui sudah menjalakan ikatan perselingkuhan dengan korban semenjak tahun 2022. Saat ini, dia terancam menghabiskan masa tuanya di penjara.

” Pelakon dijerat Pasal 458 Undang- Undang No 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman optimal 5 belas tahun penjara,” tegas AKBP Doly.

Sedangkan itu, pelakon MAA melaporkan keinginannya buat memohon maaf kepada keluarga korban dengan harapan bisa meringankan hukumannya di majelis hukum nanti.

Situs Indo Cair yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Frazer Middleton Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *