Polres Sukabumi Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi

Polres Sukabumi Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi

Polres Sukabumi Gagalkan – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota sukses melaksanakan aksi preventif besar dengan menggagalkan rencana peredaran ribuan butir kapsul ekstasi yang ditargetkan buat malam tahun baru 2026. Suatu posisi penciptaan rumahan( home industry) di Jalur Pelabuhan II Kilometer. 5, Lembursitu, sukses digerebek petugas belum lama ini.

​Dalam penggerebekan tersebut, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengonfirmasi jajarannya mengamankan seseorang terdakwa bernama samaran RMC( 41). Masyarakat Cikole, yang kedapatan tengah mencetak kapsul ekstasi memakai mesin manual.

” Terdakwa ini kami amankan pas dikala lagi beroperasi. Dari hasil penyelidikan, mereka berencana menyebarkan sampai 6. 000 butir ekstasi di daerah Sukabumi spesial buat malam pergantian tahun,” ungkap Rita dalam keterangannya, Rabu( 31/ 12/ 2025).

Rita menarangkan, bersumber pada kenyataan di lapangan, terdakwa melaksanakan modus operandi yang terencana tetapi pendek. Terdakwa menyewa ruko di kawasan Kadulawang tersebut cuma sepanjang 2 hari semenjak Pekan, 21 Desember 2025, dengan bayaran sewa Rp2 juta.

Polres Sukabumi Gagalkan Pil Ekstasi Dan Bahan Bakunya Daur Ulang

Bahan baku awal mulanya didapatkan dalam wujud kapsul sebanyak 1. 000 butir yang diambil lewat sistem tempel di daerah Gekbrong, Cianjur, atas instruksi seseorang DPO bernama samaran AA.

Di sisi lain,​Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda meningkatkan, di dalam ruko tersebut terjalin proses‘ daur ulang’ narkotika. Bahan baku kapsul tersebut dibongkar serta dimasukkan ke dalam baskom stainless sampai jadi serbuk merah muda.

” Sehabis jadi serbuk, terdakwa memasukkannya ke dalam perlengkapan cetak tablet manual merek Maksindo sampai jadi butiran- butiran ekstasi siap edar,” jelas AKP Tenda.

Baca Juga : Aktivis Alfarisi Dikabarkan Meninggal Dunia Di Dalam Tahanan

​Dari total bahan baku yang terdapat, terdakwa baru sukses mencetak 474 butir, di mana 40 butir di antara lain telah pernah diedarkan di daerah Warudoyong serta Jalur Syamsudin dengan harga Rp 400 ribu per butir.

Jerat Pasal Berlapis

Atas penemuan kegiatan penciptaan berskala rumahan ini, pihak kepolisian mempraktikkan pasal terberat dalam UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena barang bukti yang disita melebihi batas 5 gram, terdakwa RMCDM dijerat Pasal 113 ayat (2) tentang penciptaan narkotika, Pasal 114 ayat (2) tentang pengedaran, dan Pasal 112 ayat (2) tentang kepemilikan narkotika golongan I.

“Karena faktor produksi ilegal dan jumlah barang bukti yang besar, terdakwa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKP Tenda.

Polisi menyita 434 butir kapsul dan serbuk seberat 235 gram, yang diperkirakan bisa menghasilkan 500 butir lagi.

Saat ini, kepolisian masih mengejar AA (DPO), yang berperan sebagai otak dan pemasok bahan baku dalam jaringan ini.

Situs Pausempire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Frazer Middleton Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *