2 Guru Tersangka – Permasalahan dugaan kriminalisasi yang mengenai 2 guru SMA Negara 1 Luwu Utara ialah Rasnal serta Abdul Muis jadi atensi Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Polemik pemecatan 2 guru itu saat ini sudah direhabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia membenarkan grupnya sudah memohon Bidang Propam Polda Sulsel serta Propam Mabes Polri mengecek penyidik mengecek Rasnal serta Abdul Muis.
Polisi hendak menelusuri ulang proses hukum terhadap 2 guru tersebut secara transparan serta berkeadilan. Dia membenarkan penegakan hukum tidak boleh“ tajam ke dasar, tumpul ke atas.”
“ Kami telah merendahkan regu dari Bidpropam Polda Sulsel, pula berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri serta Biro Wasidik Bareskrim Polri buat memandang lebih jauh penindakan masalah ini,” ucap Djuhandhani dikala doorstop di Mapolda Sulsel, Kamis( 13/ 11/ 2025).
Baca Juga : Akal Bulus Wanita Bantul Gunakan Sertifikat Tanah Palsu
Ia menyebut, permasalahan itu terjalin pada tahun 2022 serta sudah lewat proses peradilan sampai putusan di Mahkamah Agung. Tetapi, sebab timbul kembali serta jadi atensi publik, grupnya melaksanakan asistensi serta penilaian internal terhadap proses penyidikannya.
“ Kami mau memandang apakah dalam proses penyidikan lebih dahulu terdapat hal- hal yang melanggar norma ataupun etika. Prinsip kami jelas, penegakan hukum wajib cocok ketentuan, tetapi pula wajib manusiawi,” ucapnya.
Djuhandhani pula menegaskan Polri tidak menoleransi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan. Bila ditemui pelanggaran dalam penindakan permasalahan tersebut, grupnya berjanji hendak menindak tegas.
“ Kami pegang teguh perintah Ayah Presiden supaya aparat penegak hukum jangan tajam ke dasar, tumpul ke atas. Itu hendak kami jalankan,” tegasnya.
Djuhandhani meningkatkan, dalam tiap proses hukum, kepolisian pula memikirkan keadaan sosial serta rasa keadilan warga.
“ Kami senantiasa menjunjung asas keadilan. Penegakan hukum bukan semata pemenuhan faktor pidana, tetapi pula wajib memandang aspek kemanusiaan serta proteksi untuk warga lain yang terdampak,” pungkasnya.
Kronologi 2 Guru Tersangka di Luwu Utara Dipecat
Selaku data, peristiwa ini bermula pada tahun 2018 dikala Rasnal ditugaskan selaku Kepala SMA Negara 1 Luwu Utara. Sebagian hari sehabis berprofesi, dia menciptakan proses belajar- mengajar tidak berjalan sebab beberapa guru honorer belum menerima pendapatan sepanjang 10 bulan pada tahun lebih dahulu.
Buat menanggulangi perihal itu, Rasnal mengadakan rapat bersama guru serta Komite Sekolah. Sebab dana BOS tidak boleh digunakan buat membayar honorer, rapat menyepakati terdapatnya iuran sukarela dari orang tua siswa sebesar Rp20 ribu per bulan. Konvensi ini disetujui segala wali murid serta dijalankan secara terbuka oleh Komite Sekolah.
Sepanjang 3 tahun ialah 2018 hingga 2020, program itu berjalan mudah serta sukses menghidupkan kembali aktivitas belajar di sekolah. Keuangan komite itu dikelola olej Bendahara Komite yang dijabat oleh Abdul Muis, yang pula guru di sekolah tersebut.
Permasalahan timbul pada 2020, kala salah satu LSM memohon mengecek dana Komite. Permintaan itu ditolak sebab tidak diiringi pesan tugas formal. Tidak lama setelah itu, LSM tersebut melapor ke Polres Luwu Utara. Polisi menindaklanjuti laporan itu serta mengecek segala pihak sekolah, sampai menetapkan 2 terdakwa ialah Rasnal serta Abdul Muis.
Berkas Pernah Ditolak Kejaksaan
Berkas masalah pernah ditolak kejaksaan sebab dikira tidak terdapat faktor pidana, tetapi penyidik mengaitkan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara sementara itu itu bukan kewenangannya. Masalah ini sepatutnya ditangani oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan sebab sekolah di tingkatan SMA terletak di dasar naungan Dinas Pembelajaran Provinsi Sulawesi Selatan.
Bersamaan waktu berjalan, hasil pengecekan Inspektorat Luwu Utara juga rampung. Dari laporan hasil pengecekan itu, Inspektorat Luwu Utara menyebut terdapat kerugian negeri serta pungutan liar. Bersumber pada penemuan itu, permasalahan kembali dilimpahkan ke kejaksaan sampai ke majelis hukum.
Pada Desember 2022, Majelis hukum Tipikor Makassar memutus keduanya leluasa sebab dikira cuma melaksanakan kesalahan administrasi. Tetapi Mahkamah Agung setelah itu mengabulkan kasasi jaksa serta menjatuhkan hukuman satu tahun 2 bulan penjara kepada Rasnal serta Abdul Muis.
Rasnal serta Abdul Muis kesimpulannya menempuh hukuman pada 2024. Sehabis vonis berkekuatan hukum senantiasa, keduanya kemudian diberhentikan tidak hormat selaku aparatur sipil negeri. Situs Indocair dan dapatkan bonus menarik disini!






Leave a Reply