Polda Bali Buru Enam Tersangka Penculikan Igor Komarov

Polda Bali Buru Enam Tersangka Penculikan Igor Komarov

Polisi Bali Buru Enam Tersangka – Polisi menetapkan enam warga negara asing sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan warga negara Ukraina, Igor Komarov (28). Polri berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap para tersangka, yang sebagian telah keluar dari Indonesia.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, laporan dugaan penculikan masuk ke Polsek Kuta Selatan pada 16 Februari 2026. Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polda Bali dan Polres melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menyisir saksi serta rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

“Pasca pelaporan, tim kami dari Polda maupun gabungan Polres langsung turun ke TKP dan melakukan olah TKP, menyusuri seluruh alat bukti serta saksi-saksi yang ditemukan,” kata Ariasandy, Jumat (27/2/2026).

Polisi Bali Buru Enam Tersangka Dengan Temuan Jejak Darah Korban

Dari hasil penelusuran, penyidik mengidentifikasi satu mobil dan dua sepeda motor yang diduga digunakan oleh para pelaku. Kendaraan tersebut diketahui disewa oleh seorang warga negara asing.

Polisi kemudian menelusuri GPS kendaraan tersebut. Hasilnya, kendaraan sempat berhenti di sebuah vila di Kabupaten Tabanan. Lokasi itu diduga menjadi tempat korban muncul dalam video siaran langsung yang beredar.

“Dari hasil analisis GPS, kendaraan sempat berhenti di salah satu vila di wilayah Tabanan. Kami menduga vila tersebut menjadi lokasi korban melakukan siaran langsung,” jelasnya.

Di vila tersebut serta di dalam mobil jenis Avanza yang disewa, polisi menemukan jejak darah. Hasil identifikasi menunjukkan sampel darah tersebut identik.

“Setelah diperiksa, darah yang ditemukan di vila identik dengan yang ada di kendaraan,” tegasnya.

Enam WNA Jadi Tersangka dan Diterbitkan Red Notice

Berdasarkan analisis kamera pengawas, data GPS, dan keterangan saksi, penyidik mengidentifikasi enam orang yang diduga terlibat atau mengetahui peristiwa penculikan tersebut. Keenamnya merupakan warga negara asing berinisial RM, PK, AS, VN, SM, dan DH.

“Setelah gelar perkara, status keenamnya dinaikkan menjadi tersangka. Kami juga akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice melalui Interpol,” ujar Ariasandy.

Dari enam tersangka tersebut, dua orang diketahui masih berada di Indonesia dan sedang dalam pencarian. Sementara lainnya diduga telah keluar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga : Maling Ketahuan Curi Alpukat Kabur Meninggalkan Motornya

Perkembangan Kasus dan Penelusuran Korban

Selain enam tersangka utama, polisi juga mengamankan seorang warga negara asing berinisial C di wilayah Nusa Tenggara Barat. Ia berperan menyewa kendaraan menggunakan paspor palsu. Namun, C tidak termasuk dalam enam tersangka kasus penculikan dan dijerat perkara berbeda terkait dokumen palsu.

Tersangka C diketahui menerima Rp6 juta sebagai uang sewa kendaraan. Polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri pihak yang menyuruhnya.

Terkait dugaan kaitan dengan temuan potongan tubuh manusia di Bali, Polda Bali memastikan kedua kasus tersebut berbeda. Saat ini polisi masih menunggu hasil uji DNA dari tim Bidokes dan DVI untuk memastikan identitas potongan tubuh tersebut.

Sementara itu, keberadaan Igor Komarov masih dalam pencarian. Berdasarkan data keimigrasian, korban belum terdeteksi keluar dari Indonesia.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 450 KUHP tentang penculikan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Polisi juga menerapkan pasal penyertaan karena para tersangka diduga terlibat bersama-sama dalam tindak pidana tersebut.

Situs Paus Empire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Frazer Middleton Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *