Petani Sinjai Perkosa Perempuan – Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai menangkap seseorang laki- laki bernama samaran Angkatan laut(AL)( 41). Laki- laki yang tiap hari bekerja selaku petani itu dilaporkan melaksanakan tindak pidana kekerasan intim kepada seseorang wanita disabilitas bernama samaran AN( 28).
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agas Santoso membetulkan peristiwa tersebut. Ia menyebut kalau pelakon ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pada Pekan( 14/ 12/ 2025).
Baca Juga : Seorang Ibu Syok Ditelepon Putrinya Yang Nangis Ketakutan
Petani Sinjai Perkosa Perempuan Diamankan Polisi
” Pelakon kami amankan sehabis pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban,” kata Agus dikala dikonfirmasi, Senin( 15/ 12/ 2025).
Dari hasil pengecekan dini, pelakon mengaku sudah melaksanakan persetubuhan seperti suami- istri di rumah korban sebanyak 5 kali. Aksi itu juga dikerjakannya semenjak 2023 sampai November 2025.
” Pelakon menyebut aksi itu atas bawah suka sama suka. Tetapi korban ialah penyandang disabilitas, sehingga hukum senantiasa menindak perbuatan tersebut,” bebernya.
Perbuatan pelakon baru dikenal keluarga korban sehabis terdapatnya penjelasan saksi. Keluarga inti korban serta pelakon pernah berjumpa buat mangulas perkara tersebut, tetapi tidak tercapai konvensi. Kesimpulannya, keluarga korban memutuskan buat memberi tahu peristiwa tersebut ke Polres Sinjai.
“ Tidak terdapat penyelesaian dikala keluarga berjumpa, setelah itu korban dianjurkan buat melapor ke polisi. Dikala ini pelakon ditahan buat menempuh proses hukum,” jelas Agus.
Korban AL Diserahkan Ke PPA
Dikala ini, (AL) sudah diserahkan kepada Unit Proteksi Wanita serta Anak( PPA) Satreskrim Polres Sinjai buat proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelakon disangkakan melanggar syarat dalam Undang‑Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Intim( UU TPKS), yang mengendalikan tindak pidana kekerasan intim terhadap korban rentan, tercantum penyandang disabilitas, dengan ancaman pidana penjara sampai 15 tahun serta/ ataupun denda cocok tipe tindak pidana yang teruji.
” Kami menegaskan kalau ini merupakan komitimen kami buat menanggulangi tiap laporan secara handal serta membagikan proteksi hukum kepada korban, spesialnya kelompok rentan,” pungkasnya.
Situs Rajabotak yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!






Leave a Reply