Oknum TNI Keroyok Siswa – Ali Akbar, seseorang pelajar SMA, yang pula masyarakat Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Hadapi penganiayaan yang dicoba anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI). Dampaknya bagian badan korban lebam serta terluka. Diprediksi penganiayaan dicoba bukan dengan tangan kosong melainkan memakai barang tumpul, serta dicoba lebih dari satu orang.
Aksi Oknum TNI Keroyok Siswa Jadi Sorotan Banyak Orang
Aksi penganiayaan itu viral serta jadi sorotan banyak orang, tercantum praktisi hukum Aceh Rahmat Hidayat. Rahmat menekan permasalahan penganiayaan berat ini wajib diusut tuntas.
” Secara kasat mata, lebam di punggung bersumber pada gambar yang tersebar diprediksi korban hadapi kekerasan yang lumayan berat. Apalagi pantas diprediksi kekerasan yang terjalin pada Jumat( 20/ 2) pagi dicoba bukan dengan tangan kosong, namun dengan barang tumpul. Sedangkan yang melaksanakan lebih dari satu orang secara bersama- sama,” katanya, Pekan( 22/ 2/ 2026).
Dirinya menekan Detasemen Polisi Militer/ IM 2 Meulaboh supaya lekas memproses 2 orang oknum Tentara Nasional Indonesia(TNI) terduga pelakon pengeroyokan terhadap Meter Ali Akbar( 20) hingga ke majelis hukum militer.
Baca Juga : Kepsek Dan Kades Di Tanggamus Tertangkap Sedang Pesta Sabu
Para Pelakon Wajib Di Jerat Dengan UU Hukum
Atas peristiwa tersebut, ia menegaskan bahwa para pelaku pengeroyokan harus dijerat Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Jika perbuatan itu menyebabkan cedera, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun atau dikenai denda kategori IV sebesar Rp200 juta. Ketentuan ini tercantum dalam ayat (2).
Apabila mengakibatkan cedera berat, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama 9 tahun sebagaimana diatur dalam ayat (3).
Selain itu, ayat (5) menyebutkan bahwa pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan. Pidana tambahan tersebut berupa pembayaran ganti rugi sesuai Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Rahmat Hidayat juga menyatakan bahwa polisi militer sebagai pihak berwenang harus memproses kasus ini. Penanganan hukum perlu dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap oknum TNI yang terlibat.
” Demi tegaknya wibawa, Tentara Nasional Indonesia(TNI) wajib berlagak tegas,” katanya.
Dia takut bila peristiwa semacam ini tidak ditangani dengan kilat serta pas, perihal seragam hendak terus terulang. Perihal ini pula dapat meruntuhkan wibawa Tentara Nasional Indonesia(TNI) serta membuat hukum serta HAM jadi tidak dihormati.
Situs Macan Empire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!






Leave a Reply