Lurah Carik Di Gunungkidul Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

Lurah Carik Di Gunungkidul Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

Korupsi Dana Desa – Permasalahan korupsi yang menjerat aparatur pemerintahan kalurahan di Kabupaten Gunungkidul kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, giliran Lurah serta Carik Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, yang wajib berhadapan dengan hukum sehabis diprediksi kokoh melaksanakan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa sepanjang 3 tahun berturut- turut.

Kejaksaan Negara( Kejari) Gunungkidul pada Kamis 13 November 2025 formal menyerahkan 2 terdakwa beserta benda fakta kepada Jaksa Penuntut Universal. Penyerahan sesi II ini menandai kalau proses penyidikan sudah rampung serta masalah siap dilimpahkan ke Majelis hukum Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Yogyakarta buat disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, SH., MH., mengantarkan kalau kedua terdakwa yang bernama samaran Miligram serta KL diprediksi menyelewengkan anggaran dana desa yang sepatutnya digunakan buat aktivitas pembangunan serta pemberdayaan warga.

“ Keduanya diprediksi melaksanakan korupsi pengelolaan dana desa mulai tahun 2022 sampai 2024. Terdapat gejala kokoh penyalahgunaan wewenang yang memunculkan kerugian negeri,” ungkap Surya Hermawan.

Baca Juga : Pencuri Bocah Bilqis Jual 3 Anak Kandung Seharga Rp 100 Ribu

Hasil Penyelidikan Korupsi Dana Desa

Dari hasil penyelidikan, aplikasi korupsi yang dicoba kedua fitur desa ini dicoba secara sistematis dengan memanipulasi laporan pemakaian anggaran serta pencairan dana aktivitas fiktif.

Dugaan korupsi tersebut mencakup dana pembangunan infrastruktur dan aktivitas pemberdayaan warga desa yang tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat( 1) Jo. Pasal 18 serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana sudah diganti dengan Undang- Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surya menambahkan bahwa penetapan kedua terdakwa dilakukan sejak 10 Oktober 2025. Semua berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).

Surya menyebutkan bahwa penetapan kedua terdakwa dilakukan sejak 10 Oktober 2025. Semua berkas perkara kini telah lengkap dan dinyatakan P-21.

“Berkas kedua terdakwa dan barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Proses penuntutan akan dilanjutkan di majelis hakim Tipikor Yogyakarta,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, kedua terdakwa, Lurah dan Carik Kalurahan Bohol, resmi ditahan selama 20 hari. Masa penahanan dimulai dari 13 November hingga 2 Desember 2025.

Setelah proses administrasi selesai, keduanya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan di Yogyakarta. Tempat ini dikenal sebagai penahanan untuk narapidana kasus korupsi.

Situs Rajabotak dan dapatkan bonus menarik disini!

Frazer Middleton Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *