Kopda Bazarsah Tetap Divonis Mati Setelah Bandingnya Ditolak

Kopda Bazarsah Tetap Divonis Mati Setelah Bandingnya Ditolak

Kopda Bazarsah – Upaya banding yang diajukan Kopral 2( Kopda) Bazarsah, tersangka penembak 3 anggota Polres Way Kanan, Lampung, berujung percuma. Majelis hukum Besar Medan senantiasa memantapkan putusan pidana mati terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) Angkatan darat(AD) tersebut.

Vonis itu tercatat dalam Sistem Data Penelusuran Masalah( SIPP) Majelis hukum Militer I- 04 Palembang dengan no 71- K/ PMT. I/ BDG/ Angkatan darat(AD)/ VIII/ 2025.

Dalam amar vonis, majelis hakim banding melaporkan menerima secara resmi permohonan banding dari tersangka, tetapi senantiasa memantapkan vonis lebih dahulu dari Majelis hukum Militer I- 04 Palembang No 50- K/ PM. I- 04/ Angkatan darat(AD)/ V/ 2025 bertepatan pada 11 Agustus 2025.

“ Memantapkan Vonis Majelis hukum Militer I- 04 Palembang buat sepenuhnya. Memerintahkan tersangka senantiasa ditahan serta membebankan bayaran masalah kepada negeri,” tulis amar vonis tersebut.

Majelis hakim banding yang memutus masalah itu dipandu oleh Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan, dengan anggota Kolonel Kum Wahyupi serta Kolonel Chk( K) Farma Nihayatul Aliyah.

Baca Juga : Pelajar SMA Diperkosa Dibawah Ancaman Memakai Celurit

Kuasa Hukum Mengomentari Vonis Mati Kopda Bazarsah

Menjawab hasil banding tersebut, penasihat hukum keluarga almarhum, Gadis Maya Rumanti, puas atas keputusan majelis hakim yang senantiasa menjatuhkan pidana mati terhadap Bazarsah.

“ Ya, tentu puas. Dikala ini memanglah Bazarsah lagi melaksanakan upaya hukum lanjutan ialah kasasi. Kami berharap Mahkamah Agung senantiasa memantapkan vonis pidana mati,” ucap Gadis dikonfirmasi Liputan6. com, Jumat( 24/ 10/ 2025).

Keluarga ketiga korban mengantarkan terima kasih kepada Majelis hukum Besar Medan, yang senantiasa berpegang pada vonis dini Majelis hukum Militer Palembang.

” Memidana tersangka dengan pidana pokok hukuman mati serta pidana bonus dipecat dari dinas militer,” katanya.

Mencermati pembacaan amar vonis, atmosfer ruang persidangan riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga keluarga korban. Dengan putusan tersebut, Kopda Bazarsah mempunyai waktu 7 hari buat melaporkan perilaku menerima ataupun mengajukan banding.

Rekan Kopda Bazarsah ialah Peltu Yun Heri Lubis dijatuhi Putusan 3, 5 tahun penjara serta dipecat dari kedinasan militer. Ia teruji ikut serta dalam tindak pidana perjudian sebab mengelola tempat judi sabung ayam.

Buat dikenal, penembakan terhadap 3 anggota Polisi terjalin di arena judi sabung ayam. Peristiwa ini terungkap pada dikala penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung itu, 3 anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah. Situs Rajabotak dan dapatkan bonus menarik disini!

Frazer Middleton Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *