hotel-gufler.com – Seseorang mahasiswa Politeknik di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta bernama samaran AA( 23) nekat mencabuli serta menewaskan siswi SMP berumur 15 tahun. Permasalahan ini terungkap sehabis temuan jenazah korban di sungai.
” Satu orang pelakon yang ditangkap dalam masalah ini bernama samaran A. A( 23),” kata Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Mapolres Purwakarta, Senin( 10/ 11/ 2025). Dilansir dari Antara.
Modus operandi pelaku dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi memerlukan waktu hampir satu bulan. Kasus tersebut bermula dari penemuan mayat di aliran sungai wilayah Purwakarta.
Cocok dengan hasil penyelidikan, permasalahan bermula sehabis pelakon serta korban berkenalan melalui media sosial pada Oktober 2025.
Baca Juga : Pihak Kepolisian Kepung Kampung Narkoba Di Makassar
Kronologi Mahasiswa Cabuli Dan Bunuh Siswi SMP
Dari perkenalan pendek tersebut, keduanya setuju buat berjumpa pada pertengahan Oktober kemudian.
Saat itu, pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125.
Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku.
Sesampainya di rumah, pelaku mengajak korban untuk berhubungan seksual, namun korban menolak.
Pelaku yang emosi lalu melakukan kekerasan dan pemerkosaan hingga korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, pelaku membuang jasad korban di dekat aliran sungai, berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya.
Beberapa waktu kemudian, jasad korban ditemukan mengambang di sungai dan menggegerkan warga sekitar.
“Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada leher dan mulut yang menyebabkan saluran napas tersumbat,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berlapis.
Selain melakukan pembunuhan dan kekerasan seksual, pelaku juga mencuri barang milik korban.
Beberapa pasal yang dikenakan, antara lain Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf g dan j UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Kemudian, Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
Situs Paus Empire dan dapatkan bonus menarik disini!






Leave a Reply