Kepsek Dan Kades – Seorang kepala desa berinisial NA dan kepala sekolah berinisial ADI turut diamankan saat pesta sabu bersama sembilan orang lainnya. Peristiwa itu terjadi di Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, penggerebekan dilakukan dua kali pada hari yang sama, yakni sore dan malam hari.
“Oknum kepala pekon berinisial NA serta kepala sekolah berinisial ADI diamankan saat berada di lokasi. Kami masih menunggu hasil resmi dari BNN untuk memastikan peran keduanya, apakah terlibat peredaran atau hanya sebagai pengguna,” kata Rahmad, Sabtu (21/2).
Kepsek Dan Kades Digrebek Dan Penangkapan Enam Orang
Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Sukamara. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan enam pria, yakni RDN (27), DRI (38), FQI (36), PR (45), MHF (30), dan NOF (24).
Dalam penggeledahan, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 1,15 gram. Petugas juga menemukan tiga plastik klip bekas pakai, plastik klip kosong berbagai ukuran, tiga sekop plastik, empat telepon genggam, serta uang tunai Rp187.000.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RDN mengaku sabu itu merupakan titipan seorang perempuan berinisial YS (46), warga Pekon Gunung Cerah, Kecamatan Bulok. Ia juga menyebut DRI kerap membantu menjual barang tersebut.
PR dan FQI mengaku membeli sekaligus mengonsumsi sabu dari RDN. Sementara MHF dan NOF tidak terbukti terlibat karena hasil tes urine negatif, sehingga berstatus saksi.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan YS
Dari hasil pengembangan, polisi memburu YS ke kediamannya di Pekon Gunung Cerah. Namun saat didatangi, YS tidak berada di rumah.
Petugas terus melakukan pencarian hingga akhirnya YS kembali ke rumah yang sebelumnya menjadi lokasi penggerebekan. Sekitar pukul 23.30 WIB, YS berhasil diamankan.
Baca Juga : Dedi Mulyadi Jemput 13 Wanita Muda Diduga Eksploitasi Di NTT
Lima Orang Kembali Diamankan dalam Penggerebekan Kedua
Saat penangkapan YS, polisi menemukan lima pria lain di lokasi, yakni HRD (55), JWN (46), ADI (42), JN (37), dan NA (43).
Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 16,55 gram dari tangan HRD beserta satu telepon genggam. Polisi juga mengamankan dua pipa kaca pirek bekas pakai, dua plastik klip berisi residu sabu, dua alat hisap, satu sumbu pembakar, empat pipet plastik, serta tiga telepon genggam milik terduga lainnya.
“Total ada 12 orang yang diamankan. Dua orang tidak terbukti terlibat karena hasil tes urine negatif dan berstatus saksi. Sisanya 10 orang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Proses Hukum dan Pemeriksaan Laboratorium
Saat ini, 10 terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus. Penyidik masih melengkapi administrasi dan pemberkasan perkara.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran sabu tersebut. Seluruh barang bukti narkotika akan dikirim ke laboratorium untuk memastikan kandungan serta berat bersihnya.
Situs Naga Empire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!






Leave a Reply