Kasus Penculikan Bilqis Bongkar Sindikat Bermodus Adopsi Ilegal

Kasus Penculikan Bilqis Bongkar Sindikat Bermodus Adopsi Ilegal

Kasus Penculikan Bilqis – Permasalahan penculikan serta penjualan bocah 4 tahun, Bilqis, di Makassar terus didalami kepolisian. Polda Sulawesi Selatan( Sulsel) saat ini menggandeng Bareskrim Mabes Polri buat menelusuri lebih dalam keterlibatan para pelakon, dalam tindak pidana perdagangan orang( TPPO) dengan modus adopsi ilegal.

” Dikala ini regu dari Bareskrim Polri, dalam perihal ini Direktorat Tindak Pidana Universal Bareskrim Polri serta Direktorat PPA- PPO, pula terus mengasistensi masalah ini,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu( 19/ 11/ 2025).

Djuhandhani membenarkan kalau penyidik sudah menetapkan satu terdakwa baru dalam permasalahan ini. Tetapi bukti diri dan kedudukan terdakwa tersebut belum bisa diterbitkan sebab masih dalam pengejaran.

” Penyidik Polda Sulawesi Selatan telah memperoleh hasil gelar. Insha Allah hendak nambah satu terdakwa. Lebih lanjut, ini apakah nanti kita dalami di Sukoharjo, di Jogja, ataupun di Jakarta. Ini hendak terus kita dalami dalam waktu dekat,” ucapnya.

Kasus Penculikan Bilqis Menjadi Perhatian Besar Kapolda

Kapolda menyebut terdakwa baru itu lagi diburu oleh regu gabungan kepolisian.

” Nanti hendak di informasikan jika telah terdapat proses penangkapan. Memanglah kami masih memandang kepada TKP maupun yuridiksi yang terdapat di Polda Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Polisi menyebut kalau penyelidikan permasalahan Bilqis ikut membuka tabir aplikasi perdagangan anak yang dijalankan lewat skema adopsi ilegal. Salah satunya dicoba oleh terdakwa utama, Sri Yuliana, saat sebelum menculik Bilqis.

” Terdakwa SY ini memiliki 5 anak serta mengakui sudah menyerahkan 3 anaknya buat diadopsi oleh orang yang tidak diketahui di Makassar, cuma dengan menerima duit Rp 300 ribu,” ucap Djuhandhani.

Baca Juga : Dj Susan Nurrani Dipecat Usai Mempublik Dirinya Dilecehkan

Rangkaian TPPO Modus Adopsi Ilegal

Penyidik masih menelusuri siapa pihak yang mengadopsi ketiga anak tersebut serta gimana proses penyerahannya. 2 anak SY yang lain saat ini dititipkan di UPTD- PPA Kota Makassar.

Sedangkan itu, terdakwa Nadia Hutri dari Sukoharjo diprediksi aktif jadi perantara adopsi ilegal lewat media sosial semenjak Mei 2025. Dia menggunakan jaringan Facebook serta Instagram buat mempertemukan bunda kandung dengan calon pembeli.

” NH semenjak Mei 2025 aktif jadi perantara adopsi ilegal lewat Facebook serta Instagram. Pada Agustus, dia 2 kali jadi perantara adopsi balita dari bunda kandung di Jakarta kepada MA dengan imbalan Rp 1 juta serta Rp 1, 3 juta,” beber Kapolda.

Kedudukan lebih besar terungkap pada terdakwa Meriana, yang diucap membeli serta menjual kembali balita dan kanak- kanak lewat seseorang anggota Suku Anak Dalam bernama samaran L.

” MA sudah melaksanakan sedikitnya 7 transaksi jual- beli anak pada Agustus sampai September 2025. Dia membeli dari bunda kandung dengan harga Rp 16 juta sampai Rp 22 juta, kemudian menjual kembali dengan harga Rp 26 juta hingga Rp 28 juta,” jelasnya.

Dalam operasinya, Meriana dibantu suaminya, Adefrianto Saputra, dan seseorang sopir buat mengantar kanak- kanak ke Jambi serta menyerahkannya kepada L. Sedikitnya 9 anak tercatat ikut serta dalam transaksi tersebut.

” Setelah itu kerabat AS dibantu oleh seseorang sopir buat mengantar anak maupun korban di Jambi serta diserahkan kepada L, dengan total jumlah kanak- kanak 9 permasalahan, 9 anak,” pungkas Djuhandhani. Situs Naga Empire dan dapatkan bonus menarik disini!

Frazer Middleton Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *