Bripda Pirman Jalani Sidang Etik Karena Penganiayaan Junior

Bripda Pirman Jalani Sidang Etik Karena Penganiayaan Junior

Bripda Pirman Jalani Sidang – Bripda Pirman, anggota Polda Sulsel yang jadi terdakwa dalam permasalahan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama, sampai tewas menempuh persidangan kode etik di Bidang Propam Polda Sulsel pada Senin( 2/ 3/ 2026). Dalam proses sidang perdana itu 14 saksi langsung didatangkan.

Bripda Pirman Jalani Sidang Etik Dibenarkan Oleh Kabid Humas Polda Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membetulkan perihal tersebut. Ia berkata jadwal persidangan hari ini merupakan pengecekan Bripda Pirman selaku terdakwa serta 14 anggota polisi yang lain selaku saksi.

“Saat ini agendanya merupakan pengecekan dari terduga terlapor, Bripda P. Setelah itu pula pengecekan saksi- saksi sebanyak 14 orang,” ucap Didik di Mapolda Sulsel, Senin( 2/ 3/ 2026).

Bagi Didik, persidangan kode etik ini bertujuan menggali secara mendalam kronologi peristiwa penganiayaan. Sekalian menelusuri kedudukan tiap- tiap saksi dikala peristiwa berlangsung.

Dalam persidangan ini, hendak didalami kasus penganiayaan tersebut, tercantum kedudukan tiap- tiap pihak serta apa yang dilihat saksi pada dikala peristiwa dan keberadaan mereka.

Selaku data, persidangan kode etik diselenggarakan di Ruang Persidangan Bidang Propam Polda Sulsel serta dipandu langsung oleh Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.

2 Anggota Terancam Sanksi Etik serta Disiplin

Kepala Kepolisian Wilayah Sulawesi Selatan Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari 8 saksi yang diperiksa ada 2 anggota kepolisian terancam sanksi etik serta disiplin.

” Dari 8 orang yang ditilik, kami belum memperoleh fakta secara langsung mereka ikut serta dalam permasalahan pembunuhan ataupun penganiayaan. Tetapi, kami menebak serta mendalami lebih lanjut terdapat 2 orang yang dikenakan proses disiplin ataupun kode etik,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani menarangkan, satu anggota dikenal pernah mensterilkan darah pada badan Bripda Dirja Pratama dengan iktikad menutupi peristiwa tersebut. Sedangkan satu anggota yang lain memandang langsung peristiwa penganiayaan, tetapi tidak melaporkannya kepada atasan.

” Terdapat satu anggota yang mensterilkan darah supaya peristiwa itu tidak dikenal. Setelah itu terdapat anggota lain yang memandang peristiwa, namun tidak memberi tahu. Keduanya kami kenakan proses kode etik serta disiplin,” ungkap Djuhandhani.

Baginya, kedua anggota tersebut tidak bisa dijerat pidana sebab perbuatannya tidak diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang baru, sehingga penanganannya dicoba lewat mekanisme etik serta disiplin internal Polri.

Situs Abang Empire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Frazer Middleton Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *