Sertifikat Tanah Palsu – Permasalahan penipuan dengan modus sertifikat tanah palsu kembali mengguncang Kabupaten Bantul. Seseorang wanita asal Sleman bernama samaran EP( 43) sukses menipu lembaga keuangan syariah KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera sampai menimbulkan kerugian menggapai Rp 909 juta.
Wanita yang tiap hari bekerja selaku buruh pertanian itu saat ini sudah ditangkap polisi serta wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi penipuan ini terjalin pada 15 Juni 2022. Dikala itu, EP tiba ke kantor BMT Projo Artha Sejahtera di Jalur KH. Mas Mansyur Nomor. 122, Bejen, Bantul, dengan bawa 2 sertifikat hak kepunyaan palsu, tiap- tiap SHM No 05302 Desa Triharjo serta SHM No 03750 Desa Girikerto.
Kedua dokumen tersebut dijadikan agunan buat mendapatkan pembiayaan Ijarah Multijasa No 1019/ IJR/ BMT Cocok/ VI/ 2022 senilai Rp 450 juta.
Baca Juga : Kisah Mahasiswa Di Purwakarta Cabuli Dan Bunuh Siswi SMP
Penjelasan Satreskrim Polres Bantul Tentang Sertifikat Tanah Palsu
Kanit IV Satreskrim Polres Bantul, Ipda Lukman Hakim Satria Wibowo, S. Tr. K, menarangkan kalau berkas pengajuan pinjaman yang diajukan terdakwa disusun dengan apik serta nampak legal secara administratif.
” Dokumennya lengkap serta nampak meyakinkan. Tetapi sehabis dicek, kedua sertifikat itu nyatanya palsu,” ucapnya, Rabu( 12/ 11/ 2025).
Kebohongan EP terungkap sehabis notaris Ratnawati, S. H., Meter. Kn melaksanakan verifikasi ke Tubuh Pertanahan Nasional( BPN). Dari hasil pengecekan, dikenal kalau 2 sertifikat yang dijadikan jaminan sama sekali tidak terdaftar dalam sistem pertanahan.
Pihak BMT yang merasa dirugikan setelah itu memberi tahu permasalahan tersebut ke Polres Bantul pada 13 Agustus 2024. Akibat perbuatan terdakwa, lembaga keuangan syariah itu menelan kerugian sampai Rp 909 juta, sebab dana pinjaman tidak bisa dikembalikan serta agunan teruji palsu.
Dalam pengecekan, EP mengakui segala perbuatannya. Dia mengaku nekat memalsukan sertifikat tanah sebab terdesak kebutuhan ekonomi.
Bagi Lukman, terdakwa sadar seluruhnya kalau dokumen yang digunakan merupakan palsu, tetapi senantiasa dipakai buat mendapatkan keuntungan individu. Polisi membenarkan kalau EP berperan seseorang diri tanpa mengaitkan pihak lain dalam proses pemalsuan dokumen tersebut.
Benda Fakta serta Proses Hukum
Dalam penggeledahan, polisi menyita 2 sertifikat hak kepunyaan palsu atas nama EP yang berlokasi di Triharjo serta Girikerto. Petugas pula mengamankan satu berkas perjanjian pembiayaan Ijarah Multijasa, slip penarikan dana sebesar Rp 450 juta, pesan persetujuan pembiayaan, pesan statment tertanggal 15 Juni 2022, dan pesan ciri terima agunan serta dokumen permohonan pembiayaan.
Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara sampai 4 tahun. Polisi menegaskan kalau penyidikan permasalahan ini dicoba secara transparan serta handal demi melindungi keyakinan warga terhadap lembaga keuangan di daerah Bantul.
Menutup penjelasan resminya, Lukman menegaskan supaya warga serta lembaga keuangan lebih waspada terhadap modus seragam. Dia menekankan berartinya verifikasi dokumen agunan langsung ke BPN saat sebelum pinjaman disetujui.
” Tiap dokumen agunan wajib diverifikasi ke BPN saat sebelum pinjaman disetujui. Jangan tergiur pembiayaan besar tanpa bawah hukum yang jelas,” Pungkasnya. Situs Abang Empire dan dapatkan bonus menarik disini!






Leave a Reply